Ranahkita.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual berujung pada kematian korban. Peristiwa ini terjadi di sekitar kawasan Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kamis (19/2) pagi.
Insiden bermula ketika AT dan kakaknya, NK (15), meninggalkan rumah sekitar pukul 06.15 WIT. Menurut keterangan keluarga, korban sebenarnya telah dilarang keluar rumah. Namun keduanya tetap pergi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Mereka sempat melintas di kawasan Jalan RSUD Maren H. Noho Renuat dengan posisi NK berada di depan dan AT mengikuti dari belakang. Saat berkendara, keduanya disebut tetap berada di jalur kiri dan tidak melakukan aksi ugal-ugalan.
Situasi berubah ketika mereka kembali dan tiba di sekitar Jalan Masjid Kampus Uningrat. Saat itu sejumlah anggota Brimob sedang berpatroli dan melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang konvoi motor, fenomena yang disebut kerap terjadi saat Ramadan.
Keluarga menegaskan AT dan NK tidak terlibat dalam konvoi tersebut dan berada cukup jauh dari rombongan. Saat melintas di lokasi, Bripda MS disebut sudah berada di atas trotoar dalam posisi siaga. Helm yang sebelumnya dikenakan terlihat sudah dilepaskan.
Dalam kejadian tersebut, bagian kepala AT diduga dipukul menggunakan helm hingga korban terjatuh dari motor. Sepeda motor yang masih melaju kemudian menabrak kendaraan yang dikendarai NK, menyebabkan kakaknya ikut terjatuh dan mengalami patah pada bagian siku.
Setelah insiden itu, AT dievakuasi ke mobil patroli dan dibawa ke rumah sakit. Keluarga menilai proses evakuasi berlangsung tidak manusiawi. Setibanya di rumah sakit, korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIT.
Pihak keluarga juga menyebut terdapat barang bukti di lokasi kejadian berupa serpihan helm yang diduga milik Bripda MS, termasuk perangkat pendengaran dan alat komunikasi yang terlepas.
Atas peristiwa tersebut, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Maluku. Proses pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin internal kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara intensif dan direncanakan akan dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat dalam penanganan ketertiban masyarakat.
