BGN Perketat Pengawasan SPPG untuk Lindungi Kualitas Bahan Pangan MBG

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk melindungi kualitas bahan pangan yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Langkah ini menyusul adanya laporan beberapa mitra yang mematok harga lebih tinggi dari ketentuan serta menyalurkan bahan baku berkualitas rendah.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa praktik mark up tidak hanya merugikan program MBG, tetapi juga dapat menurunkan kualitas gizi yang diterima masyarakat. “Kami harus memastikan bahan pangan yang sampai ke dapur SPPG aman, bergizi, dan harga wajar,” ujar Nanik, Rabu (25/2/2026).

Untuk itu, Nanik memerintahkan koordinasi wilayah Solo Raya, termasuk Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar, untuk melakukan inspeksi langsung ke tiap dapur SPPG. Setiap kasus mark up akan didata dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Nanik menekankan, kepala SPPG dan pengawas tidak boleh menoleransi mitra yang mencoba meraup keuntungan dengan cara curang. Mereka diingatkan untuk menolak bahan baku berkualitas rendah atau harga di atas HET. “Prioritas kami adalah keamanan gizi masyarakat, bukan keuntungan pihak ketiga,” tegasnya.

Selain menekankan kepatuhan terhadap hukum, BGN juga memberi peringatan bahwa mitra yang melanggar aturan dapat dihentikan sementara (suspend) dari program. Kepala SPPG pun diwajibkan mengawasi penggunaan minimal 15 supplier agar distribusi bahan baku lebih adil dan tidak tergantung pada beberapa pemasok saja.

Program MBG secara resmi mendorong penggunaan produk lokal serta melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi, dan BUMDesa. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pemberdayaan usaha lokal dalam penyediaan bahan pangan untuk masyarakat.

Dengan pengawasan yang diperketat ini, BGN berharap kualitas MBG tetap terjaga dan manfaat program dapat dirasakan seluruh Penerima Manfaat.
Lebih baru Lebih lama