Kronologi Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota

Foto: Ilustrasi

Kota Bima
- Kasus dugaan aliran dana dari bandar narkoba ke jajaran Polres Bima Kota terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Penyidik menemukan adanya praktik setoran rutin yang diduga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota dan pejabat di bawahnya.

Awal Mula Permintaan Uang

Peristiwa ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, diduga meminta uang sebesar Rp400 juta kepada seorang bandar narkoba berinisial B atau Boy.

Menurut penyidik, uang tersebut kemudian dibagikan. Sebesar Rp100 juta disebut menjadi bagian untuk Kasat Narkoba, sementara Rp300 juta lainnya diduga diberikan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Setoran itu disebut tidak hanya sekali, melainkan berlangsung secara rutin.

Isu Terbongkar dan Permintaan Tambahan

Praktik setoran tersebut akhirnya terendus oleh kalangan LSM dan wartawan di Kota Bima. Saat isu mulai ramai, Didik disebut meminta bawahannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, bukannya berhenti, justru muncul permintaan tambahan dana. Dari permintaan lanjutan itu, total uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain uang, Didik juga diduga meminta fasilitas berupa mobil mewah.

Karena bandar awal tidak lagi sanggup memenuhi permintaan tambahan, pencarian dana disebut beralih ke bandar lain.

Cara Penyerahan Uang

Penyidik mengungkap total dana yang diserahkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Sebagian uang diserahkan dalam koper, tas kertas, hingga kardus. Ada pula dana yang kemudian disetorkan ke rekening bank dan ditransfer menggunakan rekening pihak lain.

Kuasa hukum AKP Malaungi membenarkan adanya penyerahan uang dalam kardus kepada Didik melalui seorang ajudan. Namun, pihaknya menyebut terdapat perbedaan angka nominal dengan yang disampaikan penyidik.

Kasus Terungkap dari Penangkapan

Terbukanya perkara ini bermula dari penangkapan sejumlah orang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Januari 2026. Polisi menemukan barang bukti sabu dan melakukan pengembangan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, nama AKP Malaungi muncul dalam dugaan jaringan tersebut. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Februari 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain.

Keterlibatan Mantan Kapolres

Penyelidikan kemudian mengarah pada AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam koper di sebuah rumah di Tangerang.

Didik kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Lebih baru Lebih lama