JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya AT (14), siswa MTs di Tual, Maluku Tenggara, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril, Minggu (22/2/2026).
Menurut Yusril, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tanggung jawab melindungi setiap warga negara.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tuturnya.
Yusril juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril.
Ia menyatakan bahwa pelaku harus menjalani proses etik dan dapat dipecat sebagai anggota kepolisian. Selain itu, proses pidana juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Kepolisian
Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut. Mabes Polri disebut telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyampaikan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers.
Barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor milik korban telah diamankan. Tersangka juga diproses lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Maluku terkait pelanggaran kode etik profesi.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat patroli cipta kondisi dilakukan pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat pembubaran aksi balap liar, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban AT hingga terjatuh. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu pembahasan mengenai penguatan reformasi Polri.
